Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan sebuah lembaga yang menjadi kontrol
terhadap media terutama menyangkut Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan
pengawasan isi siaran. Saat ini selain sudah ada 15 stasiun swasta yang
berbasis di Jakarta dengan jangkauan nasional, juga banyak bermunculan televisi
swasta lokal dengan jangkauan yang terbatas di sebuah wilayah provinsi atau
kabupaten.
Stasiun televisi di Samarinda mengalami
perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya televisi
lokal. Namun untuk bisa bersiaran, televisi lokal di Kalimantan Timur harus
mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
adalah hak yang diberikan oleh KPID kepada lembaga penyiaran untuk
menyelenggarakan penyiara.
Dengan hadirnya Undang-Undang
Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, salah satu isi klausul dalam regulasi tersebut
mewajibkan setiap stasiun televisi yang ingin melebarkan sayap ke
provinsi/kabupaten maka harus melakukan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) dengan
konten/isi siaran lokal 10 persen total siaran dalam sehari. Disinilah
problemanya. Kendati, diamanahkan dalam UU Penyiaran namun sejumlah pengelola
dan Lembaga Penyiaran televisi berkeberatan dengan aturan tersebut. Alasannya,
perlu persiapan yang lama dan anggaran yang besar karena harus memproduksi
program siaran dan merekrut SDM lokal.
Alhasil, dikeluarkanlah Peraturan Menkominfo nomor 32/Per/M.Kominfo/12/2007
mengenai penerapan sistem jaringan lembaga jasa penyiaran televisi. Melalui Peraturan Menteri
(Permen) No. 32/Per/M.KOMINFO/12/2007 Tentang Penyesuaian Penerapan Sistem
Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi yang terbit pada tanggal 19
Desember 2007 ini,
pemerintah kembali menunda pelaksanaan SSJ hingga 28 Desember
2009. Ultimatumnya SSJ paling lambat mulai diberlakukan
Januari 2010.
Sayangnya, ultimatum ini tetap tak
memberi efek tegas. Televisi Jakarta yang ingin bersiaran nasional ini tak
menganggap sebagai momok. Sanksi tak tegas disampaikan. Belum lagi segelintir
pemilik media yang memiliki kuasa atas segala aturan. Melalui modal yang besar,
kebijakan SSJ dapat diintervensi. Anggaran digelontorkan agar pemberlakuan SSJ
bukan lagi hal wajib. Tak aneh, jika banyak stasiun televisi berjaringan sangat minim yang
bekerjasama dengan televisi lokal. Bahkan untuk konten lebih banyak merelay
dari induknya.
Konten lokal dibuat asal melunturkan
kewajiban. Produksi program siaran dibuat di Jakarta dan oleh SDM Jakarta.
Penayangannya pun hanya dibuat pada jam-jam hantu yakni pukul satu atau tiga
dinihari, ketika tak ada lagi penonton karena sudah tertidur. Belum lagi,
konten tersebut ditayangkan berulang-ulang setiap harinya. Hanya membuat lima
siaran dengan tema setempat, sehingga ketika Uji Coba Siaran selama setahun,
lima konten itulah yang terus menerus ditayangkan.
Di Samarinda, KPID Kaltim berusaha
bersikap tegas dengan memaksa menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi 10
persen konten lokal. Ancamannya, jika tak dipenuhi maka dalam Evaluasi Uji Coba
Siaran, KPID tak akan bisa memberikan pembelaan. Namun, pelemahan atas
kewenangan KPI ssudah sejak awal dilakukan maka kebijakan penandatangan surat
pernyataan tersebut tetap masih belum bertenaga maksimal.
Uni Wahyuni Sagena dan Nurliah. Peranan KPID Kaltim
Dalam Penguatan Konten Lokal Pada Televisi Berjaringan di Samarinda,
Penelitian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui,
mendeskripsikan dan menganalisis peranan dan hambatan KPID Kaltim dalam memberi
penguatan pada konten lokal di televisi berjaringan Samarinda
Hasil penelitian ini menunjukkan bawah peranan KPID
Kaltim dalam menjalankan tupoksinya selama ini yaitu peran sebagai regulator,
peran pengawasan, dan peran pengembangan SDM mengacu pada UU Penyiaran No 32
Tahun 2002, namun pada parkteknya di lapangan, KPID menghadapi sejumlah kendala
dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Penelitian ini menunjukkan bahwa kendala-kendala tersebut justru lebih
bersifat struktural yaitu berasal dari
pemerintah sendiri yang cenderung memangkas kewenangan KPID dan lebih
berpihak pada konglomerasi media massa yang monopolistik dan kapitapistik. KPI/KPID
telah mengambil beberapa langkah praktis dan strategis untuk mengembalikan
kewenangannya namun akibatnya, hak dan kepentingan publik dalam hal penyiaran
dikalahkan oleh kepentingan ekonomi tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis peneltitian deskriptif-kualitatif
dengan menggunakan data primer (berupa wawancara) dan data sekunder dari berbagai literatur. Manfaat penelitian ini adalah memberikan
gambaran dan penjelasan kepada publik mengenai peran KPID dan kendala yang dihadapi serta latar belakang
kendala tersebut muncul sehingga menyulitkan KPID melaksanakan kewenangan
secara maksimal dan efektif.
Komentar
Posting Komentar