Cara Bengkel Servis Ramah Lingkungan

Bengkel servis kendaraan acap membuang secara serampangan limbah hasil reparasi bahan pendingin kendaraan atau freon, cholorofluorocarbon (CFC). Hal ini disebabkan selain kurang pahamnya para pemilik bengkel terhadap ancaman serius yang ditimbulkan freon, juga karena mahalnya alat mengolah limbah Freon. Tak ayal, kondisi ini menyebabkan bengkel-bengkel servis kendaraan terus memproduksi limbah freon sehingga potensinya sebagai perusak lapisan ozon semakin besar. Padahal, limbah freon yang dilepaskan ke udara bebas tanpa proses penguraian menjadi salah satu bahan perusak ozon (BPO) yang paling berbahaya.

Untuk memutuskan mata rantai penyebab kerusakan ozon itu, Kementerian Lingkungan Hidup RI menggelar Workshop dan Bimbingan Teknis Program Sertifikasi Teknisi dan Registrasi Kompetensi Bagi Bengkel Servis Refrigerasi, di Hotel Mercure Regency (13/4). Workshop ini diikuti sedikitnya 50 pemilik bengkel beserta teknisi refrigerasi se-Sulawesi Selatan. Hadir sebagai pembicara Astutie Widyarissantie, Ozone Officer Asdep Urusan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim KLH, Amelia Agusni, Kasubid Standardisasi Kompeten Lembaga Jasa Lingkungan Asdep Urusan Standardisasi Teknologi dan Produksi Bersih KLH RI serta mitra KLH dalam bidang pelatihan teknisi Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-Logam dan Mesin Indonesia (LMI), Hendra Pribadi.

Dikemukakan, Astutie Widyarissantie, salah satu Ozone Officer Asdep Urusan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim KLH, bahwa setiap usaha di bidang barang maupun jasa, siap tidak siap harus mempersiapkan produk-produknya dapat memiliki nilai daya saing di era pasar bebas. Masuknya berbagai produk barang dan jasa pelayanan dari berbagai negara semakin menambah daya kompetisi produk lokal. Apalagi dalam sejumlah produk diharuskan memiliki label ramah lingkungan sebagai syarat berkompetisi di pasar bebas. Tentunya, jelas Santi, setiap pelaku bisnis barang dan jasa wajib memiliki label yang sama, yakni ramah lingkungan. Bengkel sebagai salah satu usaha di bidang jasa menjadi sasaran label ramah lingkungan, tanpa label tersebut konsumen akan lari.

“Nah, daya saingnya ada pada label lingkungan mengingat saat ini kesadaran lingkungan secara global sudah semakin tinggi, “ tutur Santi.
Diungkapkan Santi, salah satu bahan perusak ozon (BPO) adalah yang dihasilkan dari buangan freon yang kebanyakan berasal dari bengkel-bengkel yang tak paham pengelolaan berbasis ramah lingkungan. CFC alias freon akan bereaksi dan menyebabkan penipisan lapisan ozon. Maka sejak 1992 pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan berpartisipasi dalam program perlindungan ozon. Indonesia mempunyai kewajiban melaksanakan upaya perlindungan lapisan ozon, serta menghapus pemakaian bahan perusak ozon.

Untuk dapat mengendalikan sumber kerusakan ozon, tutur Santi, selain melakukan dengan cara sosialisasi KLH juga mementingkan adanya alih teknologi di dunia industri. Salah satunya, memperkenalkan alat yang bisa mendaur ulang freon dan memperkenalkan sistem/refrigen CFC ke non CFC.

Untuk memudah kampanye itu, maka dibutuhkan teknisi bersertifikat kompetensi. Mengapa penting teknisi bersertifikat kompetensi, menurut Santi, agar mereka dapat mendukung penerapan tata cara servis yang baik dan benar dengan memperlihatkan aspek lingkungan. Dengan begitu, kemampuan teknisi mencegah CFC ke udara lebih mumpuni. Adanya, tuntutan standar kompetensi itu maka KLH telah menyiapkan sekitar 150 orang tenaga penyuluh refrigerasi domestik dan komersial serta 20 trainer servis mobil AC. KLH telah menghitung sekitar 10.000 bengkel refrigerasi di Indonesia. Sekitar 3.000 teknisi telah mendapat pelatihan. KLH juga telah bekerjasama dengan 111 lembaga pelatihan refrigerasi dengan 173 orang pelatih refrigerasi.
“Saat ini kami telah memberikan bantuan hibah perlatan recovery pada 281 bengkel dan peralatan daur ulang freon 466 bengkel,” ungkapnya.

Secara teknis dijelaskan pula prosedur registrasi untuk memperoleh lisensi sebagai bengkel berkompetensi ramah lingkungan. Menurut Amelia Agusni, Kasubid Standardisasi Kompeten Lembaga Jasa Lingkungan Asdep Urusan Standardisasi Teknologi dan Produksi Bersih KLH RI, registrasi penting dilakukan bagi bengkel-bengkel yang mereparasi buangan freon. Ini sesuai aturan Permen LH No 2 tahun 2007 mengenai ketentuan retrofit dan recycle serta persyaratan kompetensi. KLH sebagai institusi pelaksana pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel menyarankan pentingnya aturan ini diikuti. “Bila tidak mengindahkan aturan ini ada sanksi yang menghadang bagi bengkel reparasi yakni larangan melakukan servis retrofit dan recycle,” tegasnya.

Hingga saat ini sertifikat kompetensi teknisi refrigerasi telah diterbitkan sebanyak 618 sertifikat. Sedangkan bagi bengkel servis sudah diterbitkan enam sertifikat dan yang sedang dalam proses permohonan ada 14 pemohon. Untuk memudahkan registrasi, Asdep lingkungan, jelas Amelia, telah menyiapkan bantuan subsidi terbatas bagi program uji kompetensi dan registrasi kompetensi. “Bagi bengkel atau teknisi yang telah terdaftar kami akan umumkan dalam website KLH yakni di http://kompetensilingkungan.menlh.go.id,” tandasnya.

Hendra Pribadi, menjelaskan tentang tempat-tempat uji kompetensi. Menurutnya lembaga atau tempat kerja yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi adalah yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.Mengapa harus yang telah diverifikasi, karena menurut Hendra secara struktural tempat uji kompetensi Logam dan Mesin (TUK-LM) memiliki kewenangan untuk mewakili LSP-LMI dalam kegiatan penilaian atau uji kompetensi. “TUK LM berfungsi sebagai uji kompetensi di bidang mesin dan logam bagi teknisi yang ingin mendapatkan pengakuan serta sertifikasi terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI),” ungkapnya.

Salah satu pemilik bengkel di Makassar, Hari, mengungkapkan sangat penting adanya pelatihan ini agar para pengelola bengkel paham pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam mengelola buangan freon. Pasalnya, selama ini ia melihat sejumlah bengkel asal membuang saja limbah freonnya tanpa berusaha mengolahnya. “Hanya saja, kenapa hanya bengkel-bengkel yang sudah menggunakan produk pengolah limbah yang dihibahkan dari KLH, karena masih banyak bengkel-bengkel yang belum paham mengenai hal ini. Kami sendiri sudah lama menggunakan produk pengolah limbah freon,” ujarnya.
…….selesai……

Komentar