Jurnalis perempuan dan keadilan perlakuan pada institusi pers

Bekerja sebagai jurnalis profesional adalah impian kami berdua---saya dan Syamsiar. Sejak masih kuliah di Jurusan Komunikasi Unhas dan bergabung di Penerbitan Kampus Identitas, kami sudah terkagum-kagum dengan profesi ini. Apalagi tulisan, film dan pelatihan jurnalistik yang kami ikuti, menggambarkan profesi ini adalah pekerjaan yang penuh avontur, menantang lagi penuh idealisme.


Belum lagi, profesi ini banyak digeluti perempuan. Dukungan dari teman, senior dan orang di sekeliling kami membuat kami yakin. Senior-senior kami bahkan tak membedakan dengan teman lelaki yang seprofesi, terbukti mereka merekomendasikan kami sebagai koresponden majalah nasional—Cia (sapaan akrab Syamsiar) menjadi koresponden di Panji Masyarakat dan saya sendiri di Forum Keadilan. Senior-senior kami ini adalah orang yang telah mengamati bagaimana kami bekerja sebagai jurnalis kampus dan lokal, bukan melihat jenis kelamin kami. Ini membuat kami memutuskan untuk benar-benar menekuni pekerjaan ini.

Singkat cerita, sampailah kami di sebuah media lokal di provinsi Kaltim. Tak ada masalah selama bekerja bertahun-tahun di media yang berafiliasi dengan sebuah media nasional itu. Meski gaji tak transparan disampaikan (ada beberapa teman memiliki gaji berbeda meskipun seangkatan atau gaji tak sesuai dengan indikator hidup layak Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim). Kami terima saja meski ada sedikit komplain dan protes dari kami, kami terus bertahan.

Namun, sikap yang adem ayem terhadap kantor itu berubah tatkala Cia hamil. Awalnya, ada kelegaan, karena kami bekerja di tempat yang mapan dengan fasilitas kesehatan yang disediakan kantor. Ternyata setelah ditelisik lebih jauh, khususnya oleh Cia, ada banyak kejanggalan dalam pemberian fasilitas itu (saya sendiri ketika itu tak ambil pusing, hanya sedikit bertanya saat presentasi lembaga asuransi yang dipakai kantor, tentang bagaimana kalau hamil tanpa suami dan kenapa suami dan anak tak ditanggung sementara jurnalis pria memperoleh tanggungan, padahal kerjaan sama. Tapi akhirnya kami apatis dan tak peduli lagi). Cia menilai kantor tak adil memperlakukan dia khususnya ketika anaknya sakit, ia harus melapor lebih dulu ke kantor agar kantor menanggung biaya pengobatannya. Belum lagi kewajiban membuat surat keterangan bahwa suaminya tak mendapat jaminan kesehatan dari kantornya sementara teman jurnalis pria tak perlu membuat surat semacam itu.

Ketika melahirkan, Cia curhat mengenai tanggungan melahirkan dari kantor. Katanya, tanggungannya bukan dari asuransi kesehatan tetapi sekadar sumbangan dari kantor saja. Nilainya pun tak sama besarnya dengan nilai ideal sebuah asuransi kesehatan dalam membiayai persalinan. Nah, ketika anaknya sakit, ia tak leluasa menggunakan kartu askes. Meskipun ia protes. Kantor menggubris dengan mengatakan anak dan suaminya bisa ditanggung askes asalkan kantor suami tak memiliki pertanggungan asuransi. Anehnya, Cia diwajibkan membuat surat keterangan dari kantor suami yang membuktikan tak ada tanggungan asuransi dari kantornya. Lo, ini sebuah ironi. Teman kantor pria tak diwajibkan membuat surat keterangan. Padahal hampir seluruh istri teman kantor pria juga bekerja. Kenyataannya, mereka tetap dapat tanggungan asuransi dari kantor, plus dua anak. Nah, bagaimana dengan teman-teman yang tak bisa membuktikan surat keterangan itu? Sepertinya protes itu hanya jadi angin lalu saja oleh kantor (dan ini hampir terjadi pada setiap kantor bukan hanya di perusahaan media). Meski begitu, Cia cukup tangguh dengan aksi protesnya ini.

Kalau berangkat dari aturan perlindungan hak pekerja dalam Undang-undang (UU) Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003, negara telah menjamin adanya rasa keadilan itu. Jika tak tercantum dalam UU maka hak-hak lain selain kepastian normatif (seperti gaji) tersebut diatur kemudian dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP). PKB dan PP (khusus mengatur insentif, bonus maupun tunjangan-tunjangan) ini mengikat, jadi salah satu tak boleh ada yang melanggar karena disepakati bersama. Jaminan rasa keadilan dan menguatnya kesadaran bahwa perempuan dan lelaki sama derajat dan martabatnya, bisa dilihat juga dalam ratifikasi konvensi PBB oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1984 dengan hadirnya UU No 7 Tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Ratifikasi ini memberi perlindungan bagi hak-hak pekerja perempuan. Implementasinya digambarkan Editus Adisu dan Libertus Jehani adalah jika jenis pekerjaan sama, maka pengusaha tidak boleh membeda-bedakan kompensasi yang diberikan kepada setiap pekerja baik lelaki maupun perempuan (Hak-hak Pekerja Perempuan;2007). Di sini ketika ada pelanggaran maka sanksi akan dijatuhkan, dari teguran secara administratif hingga penyabutan izin usaha.

Kalau bicara yang ideal memang terasa sangat manis. Tapi praktiknya sendiri aturan-aturan yang ada tak pernah digunakan secara tegas. Laporan kepada dinas terkait, hanya akan menjadi sampah. Pengawasan melekat, kata satu butir kebijakan dinas terkait hanya jadi “omongan doang” No Action Talk Only. Kasus yang terlapor pun dapat berhenti, cukup dengan satu kata : uang! Perusahaan yang nota bene memiliki dana besar sanggup menghentikan kasus yang dibeberkan oleh karyawan. Bahkan sanggup menutup mulut pejabat agar bisa menghentikan pemeriksaan. Pada akhinya persoalan ini tak bisa selesai dan selalu berakhir dengan kemenangan perusahaan. Saya kira, kalau ingin serius gerakan bersatu yang disokong organisasi-organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan yang lainnya bisa mengikis persoalan ini. Tapi, mana gebrakan organisasi itu? Mereka hanya mengurusi masalah internal organisasi saja.

Masalah yang mengesalkan ini kemudian hanya saya simpan diam-diam. Sembari bertanya dalam hati, kok ya di institusi yang merupakan salah satu pilar demokrasi, tetapi tak menerapkan anasir-anasir demokrasi. Tak hanya diskriminasi soal tunjangan dan fasilitas, bentuk diskriminasi pun dalam soal peran dimana tugas dan tanggung jawab seringkali mendapat apresiasi tak adil. Utamanya bisa dilihat dalam bentuk remunerasi. Sangat jarang perempuan diberi posisi pembuat keputusan, kendati mempunyai kemampuan yang sama atau lebih baik dari lelaki. Kita bisa hitung jumlah perempuan yang menjadi redaktur pelaksana, hanya secuil. Bahkan secara nasional pemimpin redaksi hanya terhitung jari. Bahkan seorang teman perempuan di kantor harus bertahun-tahun duduk sebagai asisten redaktur, sementara seorang jurnalis pria yang baru enam bulan lebih diangkat sebagai asisten redaktur, tiba-tiba sudah melesat menjadi koordinator liputan. Kini, meski di pindah ke daerah lain dalam satu grup, dia malah sudah menempati posisi redaktur pelaksana! Teman perempuan yang masih asred akhirnya memilih hengkang dari kantor.

Saya jadi berpikir, ini akan jadi perjuangan panjang yang tanpa henti bagi kami perempuan di media. Jangankan untuk hal seperti ini saja banyak hal lainnya yang juga harus jadi perhatian disebabkan tak transparannya sistem di perusahaan media. Itu bisa dilihat dari prosedur perekrutan karyawan, kriteria kenaikan pangkat, hingga penggajian tak memiliki parameter yang jelas. Semua diputuskan tanpa melihat jejak rekam prestasi. Kekesalan saya semakin menjadi-jadi ketika menginap di rumah teman yang menjadi dosen di sebuah universitas negeri di Kaltim. Di cerminnya tertempel data-data kelengkapan diri termasuk juga mengenai tanggungan kesehatan.

Di situ tercantum pasangan hidup dan dua anak ditanggung oleh lembaga tempatnya bekerja. Saya kemudian bertanya, apakah ini berlaku untuk dosen perempuan? Dia membenarkan. Pada teman perempuanku itu saya menceritakan kondisi kami. Dia sempat kaget, karena ia tahunya perusahaan swasta adalah pemberi gaji dan fasilitas yang paling besar dan istimewa. Saya hanya tersenyum kecut… Di institusi birokrasi, yang notabene begitu patriarkal, fasilitas kesehatan bagi perempuan mendapat perlakuan adil (untuk tidak bilang setara).

Komentar