Berikan Kewenangan Lebih Besar Kepada Lembaga/Badan Lingkungan Hidup

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Luwu Timur (Lutim).


Koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama kemenangan Luwu Timur (Lutim) meraih peringkat kedua dalam penyusunan data Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). Kerjasama yang baik antarlembaga vertikal dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD ) tersebut mampu memperkuat pertukaran informasi, masukan data dan laporan dari masing-masing SKPD. Hasilnya, sebuah SLHD yang komprehensif dan menjadi acuan penting dalam melaksanakan perbaikan kualitas lingkungan hidup di kabupaten hasil pemekaran Luwu Utara tersebut.

Crossceck, crossceck, crossceck. Mengecek dan mengonfirmasi tiap kesalahan dan ketaksesuaian laporan dan fakta di lapangan. Begitulah yang kerap dilakukan Bapedalda Lutim pada kurun waktu penyusunan laporan SLHD. Pihak Bapedalda Lutim tak segan-segan meminta tim penyusun laporan di tingkat SKPD untuk turun langsung ke lapangan bila ada kejanggalan laporan. Tak cukup sampai di situ, tiap-tiap SKPD yang telah menyusun laporannya diharuskan mempresentasikan hasil laporannya untuk dikoreksi dan dikonsultasikan ke pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel dan PPLH Sumapapua.

“Pendekatan khusus yang kami gunakan adalah koordinasi. Dalam proses koordinasi ini kita tak mengenal waktu. Kroscek ke lapangan kalau ada yang janggal dalam laporannya. Bukan hanya tim penyusunnya yang ke lapangan kami juga ikut ke lapangan melihat langsung, ibaratnya kerja yang kami lakukan merangkap. Bahkan tanpa ada penilaian inipun kami tetap lakukan koordinasi dan kroscek sebagai bentuk apresiasi kinerja,” tuturnya.

Agar berjalan maksimal Kepala Bapedalda Lutim, Drs. Muhammad Zabur, menekankan pentingnya delapan formula dalam proses penyusunan SLHD tersebut. Pertama, mengkondusifkan interaksi antarinstansi pemerintah agar terjalin komunikasi dalam proses pertukaran informasi dan data. Kedua, sosialisasi rencana penyusunan pada instansi vertical dan SKPD agar dapat menjalankan peran dan fungsinya masing-masing ketika mulai menyusun SLHD. Ketiga, memfokuskan akurasi data di tiap instansi. Keempat, memberi pemahaman dan penjabaran kerangka kerja dalam menyusun SLHD. Kelima, hasil kajian dibagi tugas sesuai bidang SKPD untuk dapat menghasilkan draft potensi SDA dan kondisi lingkungan. Keenam, menyingkronkan kegiatan dan program. Ketujuh, tiap tim pada masing-masing SKPD melakukan koreksi dalam bentuk penyajian laporan. Kedelapan, antarinstansi vertical dengan SKPD saling memiliki keterikatan dalam proses pertukaran data dan informasi.

“Sebagai kabupaten baru, yang baru terbentuk setelah ditetapkan pada 2003 melalui undang-undang No 7 tahun 2003 mengenai pembentukan kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara, kami sebagai instansi pengendalian lingkungan hidup juga baru terbentuk. Maka itu, nama instansi ini bukan BLH, tapi Bapedalda. Saat penyusunan laporan itu, kami lakukan dengan serius. Beruntung, sebagai daerah baru, diperlukan inventarisasi seluruh Sumber Daya Alam dan potensinya, serta pemetaan lingkungan hidup dalam keterkaitannya dengan pengelolaan SDA. Maka penyusunan SLHD ini sekaligus pula menjadi inventarisasi seluruh kekayaan alam dan potensinya untuk acuan kebijakan pemda ke depannya,” jelas Zabur.

Seluruh instansi yang terlibat selain Bapedalda juga Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Kehutanan, dan dinas Pertambangan dan Energi saling bahu membahu menguatkan laporan SLHD. Selain instansi di lingkungan pemda Lutim, yang tak kalah pentingnya juga kerjasama dengan BKSDA. BKSDA turut pula dalam proses kerja keras bersama instansi di Pemda Lutim, lantaran Lutim yang terdiri dari hampir 60 persen sebagai kawasan hutan diperlukan kehati-hatian dalam pemetaannya. Pemetaan ini dibutuhkan khususnya dalam mengkonsultasikan pemanfaatan ruang. Lagipula, papar Zabur, pemda ingin melakukan pembenahan permohonan investasi. Pasalnya, karena pemetaan daerah kawasan hutan lindung dan cagar alam yang dahulunya belum tertata baik membuat lokasi di sejumlah daerah cagar budaya menjadi lahan konsesi perusahaan investor.

“Saat ini kami tak ingin lagi kawasan cagar alam dieksploitasi. Maka itu perlu pemetaan daerah cagar alam. Jadi bila ada investor mengajukan proposal sementara lahannya berada di lokasi cagar alam, kami akan tolak. Ini akan jadi kartu mati. Bukannya tak menyokong investasi masuk ke daerah kami, kami sangat dukung. Apalagi dibutuhkan investor untuk menumbuhkan proses pembangunan ekonomi di daerah ini. Ditambah lagi, kondisi alam Lutim yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, tentu itu perlu pengelolaan agar dapat bernilai ekonomis. Hanya saja, kita tak ingin lagi tanpa prosedur penataan yang berbasis pemeliharaan lingkungan hidup. Kita ingin semua harus melalui penilaian yang mementingkan kondisi dan pemeliharaan lingkungan, agar lingkungan di Lutim terpelihara dengan baik agar anak cucu kita juga dapat menikmatinya,” urai Zabur.

Zabur bersyukur dengan kehadiran program penyusunan SLHD dari Kementerian Lingkungan Hidup, pasalnya pihaknya semakin jeli dalam memberikan kontrol untuk pemanfaatan ruang. Terutama control terhadap pengelolaan dan eksploitasi pertambangan dan perkebunan. Toh, Zabur tak menampik jika sejumlah perusahaan telah mengeksplorasi sumber daya alam di Lutim, maka itu pihaknya lebih mengarahkan perubahan pada kontrak kerja. “Kita tak bisa pungkiri sangat membutuhkan kehadiran investor, tapi meski begitu harus tetap ada control juga,” tegasnya.

Kerja keras dalam pemeliharan lingkungan, tak hanya diganjar sebagai peringkat kedua dalam penyusunan SLHD, tetapi juga diidaulat sebagai penerima sertifikat Adipura yang merupakan penghargaan untuk daerah yang menjaga kebersihan dan lingkungan dengan baik. “Inilah apresiasi terhadap kinerja dan koordinasi antarinstansi yang telah kami lakukan,” tuturnya.

Meski begitu, kerja-kerja yang telah dilakukan Bapedalda dan sejumlah instansi di lingkungan Pemda Lutim bukan tanpa kendala. Pihaknya, juga mengalami berbagai hambatan. Namun Zabur menganggap sebagai sebuah proses pembelajaran. Kendala yang kerap muncul khususnya dalam meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam membahas persoalan anggaran. Apabila, penjelasan yang diberikan tak rasional, pihak dewan tak akan berkompromi, alhasil dana yang akan digelontorkan buat merealisasikan program kerja agak terhambat. Untuk itu, guna meyakinkan dewan, ia meminta pembekalan khusus terhadap aparatur daerah terutama pelatihan dan peningkatan kapasitas mereka dalam memahami kondisi secara teknis. Pasalnya, mereka yang nantinya akan memberikan pemahaman teknis terhadap anggota dewan. “Kalo sudah dijelaskan secara teknis, maka dewan pun menyetujui. Banyak anggaran program yang tak gol karena ketidakmampuan aparatur menjelaskan secara teknis kepada dewan,” tuturnya.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan meluaskan cakrawala berpikir para aparatur daerah di lingkungan Bapedala, pihaknya telah menganggarkan dana yang cukup besar guna mengikuti sejumlah pelatihan, diklat hingga kursus singkat. Maka itu, pihaknya meminta kepada universitas dan lembaga-lembaga pendidikan mengirimkan kalender akademiknya kepada Bapedalda. Kalender akademik ini digunakan untuk menyesuaikan susunan anggaran Bapedalda dan instansi lain agar ditetapkan alokasi dana sehingga secara berkala setiap aparatur mendapat peningkatan pemahaman lingkungan hidup secara teknis. “Pendidikan dan pelatihan ini penting, sebab selain secara teknis aparat paham kerusakan lingkungan yang terjadi, juga dapat menjelaskan secara teknis kepada dewan apabila dibutuhkan untuk penetapan alokasi anggaran,” terangnya. Pendidikan dan pelatihan penting di tiap instansi karena jika terjadi mutasi di level pejabat, maka dengan mudah staf di bawahnya dapat berperan aktif melaksanakan kerja yang telah diprogramkan. Keseriusan pemda Lutim dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur daerah dalam bidang lingkungan, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta setiap tahunnya.

Zabur menyarankan kepada pemda kabupaten/kota yang ingin sukses menyusun SLHD dan meningkatkan kualitas pemeliharaan lingkungan hidupnya, maka penting untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada instansi atau badan lingkungan hidup di daerah. Mengapa hal ini penting, karena menurut Zabur badan lingkungan hidup yang akan memberikan peran koordinasi terhadap lembaga-lembaga lain. Peran koordinasi ini memfungsikan peran lembaga lingkungan hidup dalam mewadahi kerja dan control. “kesuksesan kami menyusun SLHD inipun karena keleluasaan yang diberikan dalam hal kewenangan mengontrol koordinasi di tiap SKPD,” tandasnya.


---------------------------------selesai------------------------------------

Komentar