https://lensaborneo.id/lv/duduki-peringkat-ke-10-dari-34-provinsi-dewan-pers-lakukan-survei-ikp-di-kaltim/
Menurutnya, dengan dasar amanat undang-undang ini dan melihat kondisi kemerdekaan pers di Indonesia yang menuntut upaya perbaikan, Dewan Pers menginisasi pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers ( IKP ) di Indonesia.
“Tujuan pelaksanaan survei Kemerdekaan Pers, Yakni untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga di identifikasi persoalan – persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk di lakukan perbaikan – perbaikan,”ungkapnya
Ia menjelaskan, Penyusunan IKP juga di maksudkan untuk dapat memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan – bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia.
Untuk itu Dewan Pers bekerja sama dengan Focus Group Discussion ( FGD ) bermaksud menjadikan Responden atau dalam istilah Dewan Pers di sebagai sebagai Informan Ahli pada kegiatan Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019.
“Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019 akan memotret kondisi kemerdekaan pers sepanjang bulan Januari sampai Desember tahun 2018,”tambahnya.
Pada tahun 2019 ini Survei Indeks Kemerdekaan Pers di lakukan oleh PT Multi Utama Risetindo, yang di percayakan oleh Dewan Pers, sebagai Lembaga Peneliti yang Independen, yang juga sebagai lembaga yang di pilih melalui proses tender secara terbuka untuk melakukan wawancara dengan para Informan Ahli.
Acara di hadiri oleh Kabag Humas Pemprov Kaltim Andik Riyanto, dari Advokasi, Informan Ahli dari Pengadilan, Informan Ahli dari KIP ( Komisi Informasi Publik ),M. Khaidir, Para Akademisi Dosen Unmul sekaligus mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Nurliah, Redaksi Kaltim post, dan beberapa Wartawan media cetak dan elektronik.(Warna/Ony)
Penulis : Ony
Editor : Yusuf
https://insitekaltim.com/dewan-pers-lakukan-survei-indeks-kemerdekaan-pers-di-kaltimini-kata-agung-dharmajaya/
Insitekaltim, Samarinda Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers di Provinsi Kalimantan Timur, dimana Kaltim menduduki peringkat ke 10 dari 34 provinsi di Indonesia. Dalam Indeks Kemerdekaan Pers di tahun 2018, sebagaimana di amanatkan undang-undang Pers No.40/1999.Dewan Pers mempunyai fungsi melindungi dan mengembangkan Kemerdekaan Pers
Sebagaimana ditegaskan Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang – Undangan Dewan Pers, Selasa ( 3/09/2019 ) di Hotel Midtown Samarinda,saat memberikan penjelasan kepada Informan Ahli di Kaltim yang sudah terwakili, dan sudah terlebih dahulu wawancarai tentang Kemerdekaan Pers di Kaltim.
Menurutnya, dengan dasar amanat undang-undang tersebut, dan melihat kondisi kemerdekaan pers di Indonesia yang menuntut upaya perbaikan. Dewan Pers menginisasi pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers ( IKP ) di Indonesia.
“Tujuan pelaksanaa survei Kemerdekaan Pers, yakni untuk pemetakan dan memantau perkembangan pelaksaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga di identifikasi persoalan – persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk di lakukan perbaikan – perbaikan,”ucapnya
Penyusunan IKP, juga di maksudkan untuk dapat memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan – bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia.
Untuk itu, Dewan Pers bekerja sama dengan PT Multi Utama Risetindo, menggelar Focus Group Discussion ( FGD ), dengan rmaksud menjadikan responden atau dalam istilah Dewan Pers sebagai Informan Ahli.pada kegiatan Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019.
Dimana Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019 akan memotret kondisi kemerdekaan pers sepanjang bulan Januari sampai Desember 2018.
Tahun 2019, Survei Indeks Kemerdekaan Pers di lakukan oleh PT Multi Utama Risetindo, yang diberi percayakan oleh Dewan Pers, sebagai lembaga peneliti yang Independen, yang juga sebagai lembaga di pilih melalui proses tender secara terbuka untuk melakukan wawancara dengan para Informan Ahli.
Dan beberapa Informan ahli yang di pilih sudah mewakili Birokrat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di hadiri oleh Kabag Humas Andik Riyanto, dari Advokasi, Informan Ahli dari Pengadilan, Informan Ahli dari KIP ( Komisi Informasi Publik ), Khaidir, Akademisi, Dosen Unmul Nurliah, Redaksi Kaltim post Balikpapan, media cetak Samarinda Post Ahmad Shahab, Sabir ( PWI ) Kaltim, Ony Resita media online insitekaltim, Tino Kindangen Kaltim TV dan Pemerhati Lingkungan Erma Wulandari
https://insitekaltim.com/dewan-pers-lakukan-survei-indeks-kemerdekaan-pers-di-kaltimini-kata-agung-dharmajaya/
Duduki Peringkat ke 10 Dari 34 Provinsi, Dewan Pers Lakukan Survei IKP di Kaltim
LensaBorneo Samarinda—Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers di Propinsi Kalimantan Timur, Kaltim menduduki peringakt ke 10 dari 34 Provinsi Di Indonesia. Hal ini di tegaskan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang – Undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya, di hotel Midtown Samarinda, Selasa (3/09/2019)Menurutnya, dengan dasar amanat undang-undang ini dan melihat kondisi kemerdekaan pers di Indonesia yang menuntut upaya perbaikan, Dewan Pers menginisasi pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers ( IKP ) di Indonesia.
“Tujuan pelaksanaan survei Kemerdekaan Pers, Yakni untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga di identifikasi persoalan – persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk di lakukan perbaikan – perbaikan,”ungkapnya
Ia menjelaskan, Penyusunan IKP juga di maksudkan untuk dapat memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan – bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia.
Untuk itu Dewan Pers bekerja sama dengan Focus Group Discussion ( FGD ) bermaksud menjadikan Responden atau dalam istilah Dewan Pers di sebagai sebagai Informan Ahli pada kegiatan Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019.
“Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019 akan memotret kondisi kemerdekaan pers sepanjang bulan Januari sampai Desember tahun 2018,”tambahnya.
Pada tahun 2019 ini Survei Indeks Kemerdekaan Pers di lakukan oleh PT Multi Utama Risetindo, yang di percayakan oleh Dewan Pers, sebagai Lembaga Peneliti yang Independen, yang juga sebagai lembaga yang di pilih melalui proses tender secara terbuka untuk melakukan wawancara dengan para Informan Ahli.
Acara di hadiri oleh Kabag Humas Pemprov Kaltim Andik Riyanto, dari Advokasi, Informan Ahli dari Pengadilan, Informan Ahli dari KIP ( Komisi Informasi Publik ),M. Khaidir, Para Akademisi Dosen Unmul sekaligus mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Nurliah, Redaksi Kaltim post, dan beberapa Wartawan media cetak dan elektronik.(Warna/Ony)
Penulis : Ony
Editor : Yusuf
https://insitekaltim.com/dewan-pers-lakukan-survei-indeks-kemerdekaan-pers-di-kaltimini-kata-agung-dharmajaya/
Insitekaltim, Samarinda Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers di Provinsi Kalimantan Timur, dimana Kaltim menduduki peringkat ke 10 dari 34 provinsi di Indonesia. Dalam Indeks Kemerdekaan Pers di tahun 2018, sebagaimana di amanatkan undang-undang Pers No.40/1999.Dewan Pers mempunyai fungsi melindungi dan mengembangkan Kemerdekaan Pers
Sebagaimana ditegaskan Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang – Undangan Dewan Pers, Selasa ( 3/09/2019 ) di Hotel Midtown Samarinda,saat memberikan penjelasan kepada Informan Ahli di Kaltim yang sudah terwakili, dan sudah terlebih dahulu wawancarai tentang Kemerdekaan Pers di Kaltim.
Menurutnya, dengan dasar amanat undang-undang tersebut, dan melihat kondisi kemerdekaan pers di Indonesia yang menuntut upaya perbaikan. Dewan Pers menginisasi pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers ( IKP ) di Indonesia.
“Tujuan pelaksanaa survei Kemerdekaan Pers, yakni untuk pemetakan dan memantau perkembangan pelaksaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga di identifikasi persoalan – persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk di lakukan perbaikan – perbaikan,”ucapnya
Penyusunan IKP, juga di maksudkan untuk dapat memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan – bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia.
Untuk itu, Dewan Pers bekerja sama dengan PT Multi Utama Risetindo, menggelar Focus Group Discussion ( FGD ), dengan rmaksud menjadikan responden atau dalam istilah Dewan Pers sebagai Informan Ahli.pada kegiatan Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019.
Dimana Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019 akan memotret kondisi kemerdekaan pers sepanjang bulan Januari sampai Desember 2018.
Tahun 2019, Survei Indeks Kemerdekaan Pers di lakukan oleh PT Multi Utama Risetindo, yang diberi percayakan oleh Dewan Pers, sebagai lembaga peneliti yang Independen, yang juga sebagai lembaga di pilih melalui proses tender secara terbuka untuk melakukan wawancara dengan para Informan Ahli.
Dan beberapa Informan ahli yang di pilih sudah mewakili Birokrat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di hadiri oleh Kabag Humas Andik Riyanto, dari Advokasi, Informan Ahli dari Pengadilan, Informan Ahli dari KIP ( Komisi Informasi Publik ), Khaidir, Akademisi, Dosen Unmul Nurliah, Redaksi Kaltim post Balikpapan, media cetak Samarinda Post Ahmad Shahab, Sabir ( PWI ) Kaltim, Ony Resita media online insitekaltim, Tino Kindangen Kaltim TV dan Pemerhati Lingkungan Erma Wulandari
https://insitekaltim.com/dewan-pers-lakukan-survei-indeks-kemerdekaan-pers-di-kaltimini-kata-agung-dharmajaya/
Komentar
Posting Komentar