https://beritakaltim.co/kpu-kukar-gelar-rapat-koordinasi-sosialisasi-kampanye-melalui-media-massa/
TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar menggelar rapat koordinasi sosialisasi kampanye melalui media massa dalam rangka Pilkada Kukar 2015, di aula sekertariat KPU Kukar Senin (28/9/2015).
Rakor ini diikuti oleh perwakilan media yang ada di Kukar dan tim sukses seluruh pasangan calon dan narasumber selain dari KPU Kukar juga dari Komisioner Panwaslu kukar Ika Tatiana dan Wakil Ketua KPID Kaltim Nurliah Simollah , sosialisasi itu berisikan peraturan kampanye Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015.
Seperti diatur dalam Peraturan KPU, kampanye dalam Pilkada serentak ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat. “Iklan sosialisasi sudah bisa dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember nanti,” ujar Komisioner KPU Kukar Saidi.
Sementara itu iklan kampanye yang berisi misi dan visi calon kepala daaerah hanya berlangsung selama 14 hari sampai H-1 minggu tenang.
Selama masa sosialisasi itu produk kampanye disampaikan oleh KPU Kukar, dan seluruh pasangan calon tidak boleh beriklan ketika masa sosialisasi dan kampanye mulai 27 Agustus 2015 – 5 Desember 2015.
TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar menggelar rapat koordinasi sosialisasi kampanye melalui media massa dalam rangka Pilkada Kukar 2015, di aula sekertariat KPU Kukar Senin (28/9/2015).
Rakor ini diikuti oleh perwakilan media yang ada di Kukar dan tim sukses seluruh pasangan calon dan narasumber selain dari KPU Kukar juga dari Komisioner Panwaslu kukar Ika Tatiana dan Wakil Ketua KPID Kaltim Nurliah Simollah , sosialisasi itu berisikan peraturan kampanye Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015.
Seperti diatur dalam Peraturan KPU, kampanye dalam Pilkada serentak ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat. “Iklan sosialisasi sudah bisa dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember nanti,” ujar Komisioner KPU Kukar Saidi.
Sementara itu iklan kampanye yang berisi misi dan visi calon kepala daaerah hanya berlangsung selama 14 hari sampai H-1 minggu tenang.
Selama masa sosialisasi itu produk kampanye disampaikan oleh KPU Kukar, dan seluruh pasangan calon tidak boleh beriklan ketika masa sosialisasi dan kampanye mulai 27 Agustus 2015 – 5 Desember 2015.
Komentar
Posting Komentar